twitter


SEKILAS BPJS

      BAGI PESERTA  BPJS YANG BELUM MEMBAYAR IURAN DIHARAPKAN UNTUK SEGERA MEMBAYAR IURAN TIAP BULANNYA SESUAI DENGAN KELAS YANG DIPILIH. 
     JIKA KARTU PESERTA TERDAFTAR GANDA ATAU TERDAFTAR  NON PREMI, MAKA PESERTA SEGERA MENGHUBUNGI KANTOR BPJS UNTUK MEMVERIFIKASI DATA
RUJUKAN BPJS DIBERIKAN OLEH DOKTER BUKAN ATAS PERMINTAAN PASIEN, DAN PASIEN HARUS HADIR DI PUSKESMAS DAN MEMBAWA KARTU BPJS/JMKSMAS DAN KARTU BEROBAT
UNTUK PASIEN YANG FKTP 1 BUKAN DI PUSKESMAS SEMBAYAT, MAKA PUSKESMAS TIDAK BISA MELAYANI BAIK DALAM HAL PENGOBATAN UMUM MAUPUN RUJUKAN
SURAT RUJUKAN BERLAKU 1 BULAN TERHITUNG DARI TANGGAL PEMBUATAN
PASIEN YANG SUDAH DIRUJUK KE RS TIDAK PERLU MEMINTA RUJUKAN KE PUSKESMAS UNTUK KE POLI LAIN JIKA POLI YANG DI TUJU MASIH DALAM SATU RS, RS YANG AKAN MERUJUK KE POLI LAINNYA
PEMBERIAN RUJUKAN
  • Pemberian surat rujukan atas indikasi medis
  •  Pada form rujukan, diagnosa harus ditulis dengan jelas, tidak boleh disingkat. Dilengkapi dengan data tindakan dan terapi obat yang telah diberikan di FKTP. Tanggal rujukan harus berupa stempel untuk menghindari diubahnya tanggal rujukan oleh peserta
  • Form rujukan yang digunakan adalah rujukan BPJS Kesehatan sebagaimana luaran aplikasi P-Care. Rujukan manual pun menggunakan format luaran aplikasi P-Care. Tidak lagi diperkenankan menggunakan form rujukan Askes/Jamsostek/Jamkesmas
  •  Pemberian surat rujukan ditujukan ke poli di FKTL, bukan ditujukan untuk permintaan penunjang diagnostik (misal, pemeriksaan laboratorium atau radiologi)
  •  Pasien dengan kondisi emergency yang dilayani di UGD tidak lagi memerlukan surat rujukan dari FKTP
  •  Pasien yang telah MRS di RS, baik melalui poli maupun melalui UGD tidak memerlukan surat rujukan dari FKTP
  •  Pasien yang dirujuk antar FKTL tidak memerlukan surat rujukan lagi dari FKTP untuk berkunjung ke FKTL ke-2 
  •  Rujukan penunjang diagnostik atau rujukan parsial antar FKTL tidak memerlukan surat rujukan dari FKTP. Pembiayaan rujukan parsial menjadi tanggung jawab FKTL peruju
  •  Pasien post MRS dapat menggunakan surat perintah kontrol dari RS untuk kontrol ke RS 
  • Peserta yang telah dirujuk ke suatu FKTL tidak boleh meminta rujukan ke FKTL lain, dengan diagnosa yang sama, bila masa berlaku rujukan belum habis
Kamis, 14 April 2016 | 0 komentar |

0 komentar:

Posting Komentar