Bab I Ketentuan Umum
yang menurut pembacaan penulis
kurang sistemetik
dan tidak tuntas penjelasannya
misalnya saja pengertian
dari “Kesehatan
masyarakat” dan pengertian dari “masyarakat”
itu sendiri
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Hak dan Kewajiban
Bab IV Tanggung Jawab Pemerintah
Bab V Sumber daya Bidang Kesehatan,
yang berisi tentang
tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan
Bab VI Upaya Kesehatan,
yang berisi upaya pelayanan
kesehatan perorangan dan kesehatan masyarakat :
pelayanan kesehatan;, perbekalan
kesehatan,Tehnologi dan produk tehnologi
pelayanan kesehatan tradisional;
peningkatan kesehatan dan pencegahan
penyakit;
penyembuhan penyakit dan pemulihan
kesehatan;
kesehatan reproduksi;
keluarga berencana;
kesehatan sekolah;
kesehatan olahraga;
pelayanan kesehatan pada bencana;
pelayanan darah;
kesehatan gigi dan mulut;
penanggulangan gangguan penglihatan
dan gangguan pendengaran;
kesehatan matra;
pengamanan dan penggunaan sediaan
farmasi dan alat kesehatan;
pengamanan makanan dan minuman;
pengamanan zat adiktif; dan/atau
bedah mayat.
Bab VII Kesehatan ibu, bayi, anak,
remaja, Lanjut Usia dan Penyandang Cacat
Bab VIII Gizi
Bab IX Kesehatan Jiwa
Bab X Penyakit Menular dan tidak
menular
Bab XI Kesehatan lingkungan
yang bersisi tentang lingkungan yang
berwawasan kesehatan (lingkungan sehat) meliputi
limbah cair;
limbah padat;
limbah gas;
sampah yang tidak diproses sesuai
dengan persyaratan yang ditetapkan pemerintah;
binatang pembawa penyakit;
zat kimia yang berbahaya;
kebisingan yang melebihi ambang
batas;
radiasi sinar pengion dan non
pengion;
air yang tercemar;
udara yang tercemar; dan
makanan yang terkontaminasi.
Bab XII Kesehatan Kerja
Bab XIII Pengelolaan Kesehatan.
yang berisi tentang :
pengelolaan administrasi kesehatan,
informasi kesehatan,
sumber daya kesehatan,
upaya kesehatan,
pembiayaan kesehatan,
peran serta dan pemberdayaan
masyarakat,
ilmu pengetahuan dan teknologi di
bidang kesehatan, serta pengaturan hukum kesehatan
Bab XIV Informasi Kesehatan
Bab XV Pembiayaan Kesehatan
Yang berisi pembiayaan
kesehatan 5 % APBN, 10 % APBD dimana 2/3 untuk kegiatan preventif dan promotif
Bab XVI Peran serta Masyarakat
disini berisi peran serta
masyarakat tetapi masih tersirat masyarakat
masih sebagai objek dalam
pembangunan kesehatan
Bab XVII Badan Pertimbangan
Kesehatan
Bab XVIII Pembinaan dan Pengawasan
Bab XIX Penyidikan
Bab XX Ketentuan Pidana
Yang berisi ketentuan pidana penjara
dan denda bagi pelanggaran pelaksanaan sumber daya kesehatan dan upaya
kesehatan, yang menarik dari bab ini adalah pada Pasal 200 “Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program
pemberian air susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2)
dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) “ Menarik
bagi penulis karena ASI eksklusf adalah penentu status kelangsungan dan
perkembangan Sumber Daya Manusia yang handal. Dan juga presentase penggunaan
ASI Eksklusif yang baru mencapai 25-50%.
Bab XXI Ketentuan peralihan
Bab XXII Penutup
0 komentar: