twitter


Bab I Ketentuan Umum
yang menurut pembacaan penulis kurang sistemetik
dan tidak tuntas penjelasannya misalnya saja pengertian
dari “Kesehatan masyarakat” dan pengertian dari “masyarakat” itu sendiri
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Hak dan Kewajiban
Bab IV Tanggung Jawab Pemerintah
Bab V Sumber daya Bidang Kesehatan,
yang berisi tentang tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan
Bab VI Upaya Kesehatan,
yang berisi upaya pelayanan kesehatan perorangan dan kesehatan masyarakat :
pelayanan kesehatan;, perbekalan kesehatan,Tehnologi dan produk tehnologi
pelayanan kesehatan tradisional;
peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit;
penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan;
kesehatan reproduksi;
keluarga berencana;
kesehatan sekolah;
kesehatan olahraga;
pelayanan kesehatan pada bencana;
pelayanan darah;
kesehatan gigi dan mulut;
penanggulangan gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran;
kesehatan matra;
pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan;
pengamanan makanan dan minuman;
pengamanan zat adiktif; dan/atau
bedah mayat.
Bab VII Kesehatan ibu, bayi, anak, remaja, Lanjut Usia dan Penyandang Cacat
Bab VIII Gizi
Bab IX Kesehatan Jiwa
Bab X Penyakit Menular dan tidak menular
Bab XI Kesehatan lingkungan
yang bersisi tentang lingkungan yang berwawasan kesehatan (lingkungan sehat) meliputi
limbah cair;
limbah padat;
limbah gas;
sampah yang tidak diproses sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan pemerintah;
binatang pembawa penyakit;
zat kimia yang berbahaya;
kebisingan yang melebihi ambang batas;
radiasi sinar pengion dan non pengion;
air yang tercemar;
udara yang tercemar; dan
makanan yang terkontaminasi.
Bab XII Kesehatan Kerja
Bab XIII Pengelolaan Kesehatan.
yang berisi tentang :
pengelolaan administrasi kesehatan,
informasi kesehatan,
sumber daya kesehatan,
upaya kesehatan,
pembiayaan kesehatan,
peran serta dan pemberdayaan masyarakat,
ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan, serta pengaturan hukum kesehatan
Bab XIV Informasi Kesehatan
Bab XV Pembiayaan Kesehatan
Yang berisi pembiayaan kesehatan 5 % APBN, 10 % APBD dimana 2/3 untuk kegiatan preventif dan promotif
Bab XVI Peran serta Masyarakat
disini berisi peran serta masyarakat tetapi masih tersirat masyarakat
masih sebagai objek dalam pembangunan kesehatan
Bab XVII Badan Pertimbangan Kesehatan
Bab XVIII Pembinaan dan Pengawasan
Bab XIX Penyidikan
Bab XX Ketentuan Pidana
Yang berisi ketentuan pidana penjara dan denda bagi pelanggaran pelaksanaan sumber daya kesehatan dan upaya kesehatan, yang menarik dari bab ini adalah pada Pasal 200 “Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) “ Menarik bagi penulis karena ASI eksklusf adalah penentu status kelangsungan dan perkembangan Sumber Daya Manusia yang handal. Dan juga presentase penggunaan ASI Eksklusif yang baru mencapai 25-50%.
Bab XXI Ketentuan peralihan
Bab XXII Penutup

Jumat, 15 Juni 2012 | 0 komentar |

0 komentar:

Posting Komentar